Sub Bidang Perencanaan Makro

Sub Bidang Perencanaan Makro Pasal 17 Sub Bidang Perencanaan Makro dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah melaksanakan perencanaan…

Sub Bidang Pemerintahan

Sub Bidang Pemerintahan Pasal 14 Sub Bidang Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial dan pemerintahan melaksanakan perencanaan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan…

Sub Bidang Sosial

Sub Bidang Sosial Pasal 13 Sub Bidang Sosial dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan melaksanakan perencanaan dibidang kearsipan, perpustakaan, pariwisata, kebudayaan,…

Bidang Sosial dan Pemerintahan

Bidang Sosial dan Pemerintahan Pasal 12 Bidang Sosial dan Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diBidang Sosial…

Sub Bidang Ekonomi

Sub Bidang Ekonomi Pasal 11 Sub Bidang Ekonomi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang meliputi perencanaan dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah, tenaga kerja,…

Sub Bidang Pertanian dan Perikanan

Sub Bidang Pertanian dan Perikanan Pasal 10 Sub Bidang Pertanian dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Sub Bidangyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Infrastruktur dan Ekonomi dalam melaksanakan perencanaan dibidang…

Bidang Infrastruktur dan Ekonomi

Bidang Infrastruktur dan Ekonomi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi perencanaan infrastruktur dan ekonomi. Dalam melaksanakan tugas pokok…