Spread the love
Dalam sosialisasi ini, enam ruang lingkup pengaturan UU HPP dijelaskan. Yakni ketentuan umum dan tata cara perpajakan (KUP), pajak penghasilan (PPH), pajak pertambahan nilai (PPN), program pengungkapan sukarela (PPS), pajak karbon, dan bea cukai. Sosialisasi dilaksanakan di salah satu hotel di Sinjai pada hari Selasa (24/5/2022).
Selain itu, dalam undang-undang harmonisasi peraturan perpajakan memang akan mengatur penggunaan nik sebagai pengganti npwp, namun tidak semua yang memiliki ktp wajib membayar pajak. Hadir dari Bappeda Supardi dan Mujiansyah.