Kamis, 31 Maret 2022, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Bapenda Prov. Sulsel melakukan Monev Pemanfaatan DBH Pajak Rokok TA.2021 dan Penyusunan Berita Acara Kesepakatan Kontribusi Pemda Se-Sulsel untuk Mendukung Program Jaminan Kesehatan TA 2022, bertempat di Makassar.
Acara dibuka oleh Sekda Prov. Sulsel, Bpk. Abdul Hayyat, dan dihadiri oleh Bapenda, Bappeda, BKAD dan Dinkes se-Prov.Sulsel.
Hadir dari Sinjai, Kepala Bapenda Sinjai , Kabid Anggaran BKAD Sinjai, Kabid Sospem Bappeda Sinjai dan Bidang Yankes Dinkes Sinjai .
Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pemerintah daerah dalam penggunaan DBH Pajak Rokok Tahun 2021.
Dengan adanya Dana Bagi Hasil Pajak Rokok, dapat dialokasikan untuk mendukung program jaminan kesehatan yang dilaksanakan oleh BPJS Kesehatan.
