Spread the love

Berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sinjai Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan Peraturan Bupati Sinjai Nomor 79 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, kedudukan, tugas pokok dan fungsi serta tata kerja Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, maka susunan organisasi BAPPEDA adalah sebagai berikut :
A.Kepala Badan
Mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perencanaan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, partisipasi dan transparansi. Kepala Badan mempunyai kewenangan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah.
B.Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan administrasi teknis dan administrasi penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian dalam lingkungan Badan. Sekretaris mempunyai fungsi:
a.Pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
b.Pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
c.Pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
d.Pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian; dan
e.Pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
1.Sub. Bagian Program dan Keuangan.
Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyusun program dan laporan kinerja serta pengelolaan administrasi keuangan. Mempunyai Tugas pokok sebagai berikut :
a.menyusun rencana kegiatan SubBagian Program dan Keuangan sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan pengelolaan administrasi keuangan;
b.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan;
c.menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
d.menyusun rencana kinerja, dokumen perjanjian kinerja Badan;
e.memfasilitasi penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing- masing jabatan di lingkungan Badan;
f.menyusun laporan kinerja Badan meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan kinerja tahunan;
g.meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) yang diajukan bendahara pengeluaran serta menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
h.melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
i.menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), dan Tahunan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan Calk) Badan;
k.melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan; dan;
l.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

2.Sub. Bagian Umum dan Kepegawaian.
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan administrasi barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan fasilitasi rancangan produk hukum di lingkungan Badan.
a.menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian;
b.menyusunstandar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c.melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Badan;
d.memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum;
e.melaksanakan tugas keprotokoleran;
f.menyusun rencana kebutuhan dan perlengkapan kantor, distribusi, penggunaan serta pemeliharaannya;
g.mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Badan;
h.menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Badan;
i.memfasilitasi pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai tugas pokok dan fungsi dilingkungan Badan;
C.Bidang Infrastruktur dan Ekonomi.
Bidang Infrastruktur dan Ekonomi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi perencanaan infrastruktur dan ekonomi. mempunyai fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis, program dan anggaran Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
b.pengoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
c.pelaksanaan verifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
d.pengoordinasian pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
e.pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
f.pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
g.pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
h.pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
i.pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L dan ProvinsiBidang Infrastruktur dan Ekonomi di daerah;
j.pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
k.pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kebijakan perencanaan Bidang Infrastruktur dan Ekonomi; dan
l.pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
1.Sub. Bidang Sub Bidang Infrastruktur, Penataan Ruang dan Komunikasi, mempunyai tugas :
a.menyusun rencana kerja Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
b.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangInfrastruktur, Penataan Ruang dan Komunikasi;
c.menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
d.menyusun rancangan RKPD Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
e.merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
f.merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah
dan RPJMD Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
g. melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
h. merancang pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBD Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
j.merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
k.melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan; dan
l.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
2.Sub. Bidang Pertanian dan Perikanan, mempunyai tugas:
a.menyusun rencana kerja Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
b.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan
pada Sub BidangPertanian dan Perikanan;
c.menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah BidangPertanian, Pangan dan Perikanan;
d.menyusun rancangan RKPD Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
e.Merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
f.merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
g.melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
h.merancangpelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBD Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
i.merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
j.melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan; dan
k.melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
3.Sub Bidang Ekonomi, mempunyai tugas :
a.Sub Bidang Ekonomi dipimpin oleh Kepala Sub Bidangyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang meliputi perencanaan dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah, tenaga kerja, penanaman modal, perdagangan, perindustrian dan energi sumber daya mineral. menyusun rencana kerja Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
b.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub Bidang Ekonomi;
c.menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
d.menyusun rancangan RKPD Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
e.Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
f.merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
g.melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
h.merancangpelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD,
RPJMD, RKPDdan APBDBidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
i.merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
j.melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;dan
k.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
D.Bidang Sosial dan Pemerintahan
Bidang Sosial dan Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diBidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi :
a.pengoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
b.pelaksanaan verifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
c.pengoordinasian pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
d.pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
e.pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
f.pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang Sosial dan Pemerintahan;
g.pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah KabupatenBidang Sosial dan Pemerintahan;
h.pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L dan ProvinsiBidang Sosial dan Pemerintahan di daerah;
i.pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
j.pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Sosial dan Pemerintahan; dan
k.pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
E.Sub. Bidang Sosial, mempunyai tugas :
a.menyusun rencana kerja Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
b.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub Bidang Sosial;
c.menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
d.Merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
e.merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
f.melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan sosial;
g.merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPD dan APBD Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
h.merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
i.melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial; dan
a.melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
2.Sub. Bidang Pemerintahan, mempunyai tugas :
a.menyusun rencana kerja Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
b.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangPemerintahan;
c.menganalisis rancangan Renstra Perangkat DaerahBidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
d.menyusun rancangan RKPD Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
e.Merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
f.merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
g.melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
h.merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBD Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
i.merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
j.melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, ketentraman
Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum; dan
f.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
3.Sub Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia
a.menyusun rencana kerja Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
b.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangHukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
c.menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
d.menyusun rancangan RKPD Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
e.Merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
f.merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
g.melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
h.merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBD Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
i.merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
j.melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
k.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
E.Bidang Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah.
a.perumusan pengkajian bahan kebijakan, koordinasi, perencanaan, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian, pemantauan serta evaluasi arah pembangunan;
b.perumusan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
c.pengoordinasian dan menyinkronkan pelaksanaan perencanaan pembiayaan dan penganggaran Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah terkait dokumen perencanaan;
d.pelaksanaan koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian terkait dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
e.pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan, pembiayaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan kepada Perangkat Daerah;
f.pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah; dan
g.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
1.Sub. Bidang Perencanaan Makro, mempunyai tugas:
a.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan ada Sub Bidang Perencanaan Makro;
b.merancang pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
c.melakukan evaluasi terhadap regulasi Pemerintah Daerah terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
d.melakukan pembinaan dalam hal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kepada Perangkat Daerah;
e.merancang sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah terhadap kegiatan K/L dan dukungan pelaksanaan kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional di Daerah;
f.merancang kebijakan pembangunan pada pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
g.melakukan evaluasi dan menyusun laporan terhadap perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah dan kebijakan pembangunan tahunan Daerah; dan
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi
i.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
1.Sub. Bidang Data dan Evaluasi, mempunyai tugas :
a.menyusun rencana kerja kebijakan teknis pemantauan, pengelolaan data dan evaluasi pembangunan Daerah;
b.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangData dan Evaluasi;
c.merancang pelaksanaan pemantauan, pengelolaan data dan evaluasi pelaksanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
d.merancang pelaksanaan pemantauan, pengelolaan data, evaluasi dan pengendalian hasil RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
e.melakukan pemantauan dan pengendalian dalam pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan Daerah;
f.melakukan pengendalian dan evaluasi alokasi pendanaan APBD pada kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah dan kebijakan pembangunan tahunan Daerah;
g.melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pemantauan, pengelolaan data, evaluasi dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD; dan
h.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
3.Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan
a.Menyusun rencana kerja pelaksanaan program pembiayaan pembangunan;
b.menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangPembiayaan Pembangunan;
c.merancang sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan alokasi pendanaan pada perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan Daerah;
d.merancang alokasi pendanaan APBN dan APBD terkait perencanaan pembangunan tahunan;
e.merancang sinergitas dan harmonisasi alokasi pendanaan APBN dan APBD terhadap kegiatan K/L dan dukungan pelaksanaan kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional di Daerah;
f.merancang alokasi pendanaan APBN dan APBD pada pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
g.melakukan kooordinasi dengan SKPD/Unit Kerja dalam penyusunan dan perencanaan pembiayaan pembangunan;
h.melakukan koordinasi penyusunan RKA dan DPA untuk perencanaan tahunan;
i.melakukan evaluasi dan menyusun laporan kegiatan perencanaan pembangunan; dan
j.melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
G.Kelompok Jabatan Fungsional
Melaksanakan sebagian tugas BAPPEDA sesuai dengan keahlian dan kebutuhan.

By admin

Tinggalkan Balasan