Spread the love

Bertempat di ruang rapat BKAD Provinsi Sulsel dilaksanakan Rapat Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 Kabupaten Sinjai, yang mana dokumen tersebut telah diterima tanggal 12 Juli 2021, Jumat (16/7).
Untuk memenuhi kententuan Perundang-undangan yang berlaku dilakukan evaluasi Ranperda yang meliputi aspek konsistensi, legalitas dan aspek kebijakan.
Hadir dalam Rapat Sekertaris Daerah Kabupaten Sinjai Drs. Akbar, M.Si, Asisten Administrasi Umum Haerani Dahlan, S.IP, M.Si Kepala BKAD Drs. Hj. Ratnawati Arief, M.Si , Kepala BAPPEDA Irwan Suaib , Kepala Bapenda Asdar Amal Dharmawan, Kadis Pendidikan, Kadis Kesehatan, Inspektorat Andi Adeha Syamsuri.
Peserta rapat evaluasi hanya dapat diikuti maksimal 20 orang dengan tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

By admin

Tinggalkan Balasan