Spread the love

Sub Bidang Ekonomi

Pasal 11

Sub Bidang Ekonomi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang meliputi perencanaan dibidang koperasi, usaha kecil dan menengah, tenaga kerja, penanaman modal, perdagangan, perindustrian dan energi sumber daya mineral.

Tugas pokok Kepala Sub Bidangsebagaimana dimaksud pada ayat (1)dirinci sebagai berikut:

  • menyusun rencana kerja Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
  • menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangEkonomi;
  • menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral; menyusun rancangan RKPD Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
  • Merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
  • merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
  • melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
  • merancangpelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBDBidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
  • merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar Daerah Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;
  • melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja, Penanaman Modal, Perdagangan, Perindustrian dan Energi Sumber Daya Mineral;dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tinggalkan Balasan