Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam melaksanakan urusan ketatausahaan, pengelolaan administrasi barang, urusan rumah tangga serta mengelola administrasi kepegawaian dan fasilitasi rancangan produk hukum di lingkungan Badan.
Tugas pokok Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dirinci sebagai berikut:
- menyusun rencana kegiatan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian sebagai pedoman dalam melaksanakan urusan umum dan kepegawaian;
- menyusunstandar operasional prosedur dalam pelaksanaan kegiatan pada SubĀ Bagian Umum dan Kepegawaian;
- melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan Badan;
- memfasilitasi penyusunan rancangan produk hukum;
- melaksanakan tugas keprotokoleran;
- menyusun rencana kebutuhan dan perlengkapan kantor, distribusi, penggunaan serta pemeliharaannya;
- mengelola administrasi kepegawaian di lingkungan Badan;
- menyusun perencanaan dan pengembangan Sumber Daya Manusia Aparatur di lingkungan Badan;
- memfasilitasi pembuatan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan penilaian kinerja bagi Aparatur Sipil Negara sesuai tugas pokok dan fungsi dilingkungan Badan;
- menyusun dan menginventarisir barang asset daerah yang dikelola oleh Badan;
- melakukan kegiatan pelayanan administrasi umum dan penyajian informasi; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.