Spread the love

Bagian Kedua

Sekretariat

Pasal 5

Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris  yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan dalam mengoordinasikan kegiatan, memberikan pelayanan administrasi teknis dan administrasi penyusunan program, keuangan, umum dan kepegawaian dalam lingkungan Badan.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat(1), Sekretaris mempunyai fungsi sebagai berikut:

  • pengoordinasian pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
  • pengoordinasian penyusunan program dan pelaporan;
  • pengoordinasian pengelolaan administrasi keuangan;
  • pengoordinasian urusan umum dan kepegawaian; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tugas pokok dan fungsi Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai berikut:

  • mengoordinasikan pelaksanaan tugas dalam lingkungan Badan;
  • mengoordinasikan penyusunan program dan pelaporan;
  • mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan;
  • mengoordinasikan urusan umum dan kepegawaian; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tinggalkan Balasan