Spread the love

Kepala Badan

Pasal 4

Kepala Badan mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi dibidang perencanaan secara terpadu dengan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, partisipasi dan transparansi.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Kepala Badan mempunyai fungsi  sebagai berikut:

  • pengoordinasian perumusan dan penetapan kebijakan perencanaan pembangunan daerah kabupaten;
  • penyelenggaraan sinkronisasi dan harmonisasi pelaksanaan dokumen perencanaan  dan penganggaran pembangunan daerah kabupaten;
  • penyelenggaraan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dokumen perencanaan pemerintah daerah kabupaten;
  • pengoordinasian pelaporan secara berkala hasil pelaksanaan pemantauan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  • penyelenggaraan pembinaan pelaksanaan fungsi penunjang Urusan Pemerintah perencanaan pembangunan; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tugas pokok dan fungsi Kepala Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dirinci sebagai berikut:

  • merumuskan rencana kerja perencanaan program dan anggaran, pelaksanaan pemantauan dan evaluasi kinerja, serta pelaksanaan kerja sama perencanaan;
  • mengoordinasikan pengkajian perencanaan dan program internal Sekretariat;
  • mengoordinasikan pengelolaan administrasi keuangan;
  • mengoordinasikan pengkajian anggaran belanja;
  • mengoordinasikan pengendalian administrasi belanja;
  • mengoordinasikan pengelolaan administrasi kepegawaian;
  • mengoordinasikan penatausahaan, kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  • mengoordinasikan pengelolaan urusan rumah tangga dan perlengkapan;
  • mengoordinasikan penyusunan bahan rancangan pendokumentasian peraturan perundang-undangan dan keprotokoleran;
  • mengoordinasikan pengelolaan naskah dinas dan kearsipan;
  • mengoordinasikan pelaporan dan evaluasi kegiatan Sekretariat dan Badan;
  • mengoordinasikan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan;
  • mengoordinasikan pembinaan jabatan fungsional; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tinggalkan Balasan