Spread the love

Bidang Infrastruktur dan Ekonomi dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas membantu Kepala Badan melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah meliputi perencanaan infrastruktur dan ekonomi.

Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Infrastruktur dan Ekonomi mempunyai fungsiĀ  sebagai berikut:

  • perumusan kebijakan teknis, program dan anggaran Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • pengoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • pelaksanaan verifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • pengoordinasian pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L dan ProvinsiBidang Infrastruktur dan Ekonomi di daerah;
  • pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kebijakan perencanaan Bidang Infrastruktur dan Ekonomi; dan
  • pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tugas pokok Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:

  • merumuskan kebijakan teknis, program dan anggaran Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • mengoordinasikan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • melaksanakan verifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • mengoordinasikan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW daerah dan RPJMD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L dan ProvinsiBidang Infrastruktur dan Ekonomi di daerah;
  • mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan Perangkat Daerah Bidang Infrastruktur dan Ekonomi;
  • melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Infrastruktur dan Ekonomi; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tinggalkan Balasan