Selasa, 29 Maret 2022,
Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kab. Sinjai mengadakan Sosialisasi Peraturan BKKBN Nomor 12 Tahun 2021 tentang RAN PASTI Tahun 2021-2024 yang dirangkaikan dengan Aksi 1#Analisis Situasi Aksi Konvergensi Stunting, bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai.
Acara dibuka oleh Wakil Bupati Sinjai, didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdakab Sinjai, Kepala Bappeda Kab. Sinjai, dan Kadis P3AP2KB Kab. Sinjai. Turut hadir sebagai pemateri :
1. Kepala Perwakilan BKKBN Prov. Sulsel, Ibu Dra. Hj. Andi Rita Mariani M.Pd. (secara virtual)
2. Tenaga Ahli LCGB-ASR Region 5 Bina Bangda Kemendagri, Andi Irfanji.
Dalam acara ini diberikan piagam penghargaan untuk 6 Desa Terbaik progres penurunan stunting lokus 2021 diantaranya :
1. Desa Pulau Harapan
2. Desa Buhung Pitue
3. Desa Padaelo
4. Desa Gunung Perak
5. Desa Mattunrung Tellue
6. Desa Talle
Diberikan pula kepada 3 KPM (Kader Pembangunan Manusia) Terbaik lokus 2021 diantaranya :
1. Sitti Maemunah (KPM Desa Talle)
2. Karmiati (KPM Desa Bongki Lengkese)
3. Haerunisa (KPM Desa Pulau Padaelo)
