Spread the love

Masyarakat Hukum Adat (MHA) adalah warga negara yang memiiki karakteristik khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan tempat tinggal, terdapat hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun temurun.
Sekaitan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Sinjai dalam membentuk Masyarakat Hukum Adat Kabupaten Sinjai, maka Panitia Masyarakat Hukum Adat (PMHA) yang dibentuk telah melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi terhadap usulan dari masyarakat adat dalam rangka penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat maupun hutan adat di MHA Barambang – Katute, di Desa Barambang Kecamatan Sinjai Borong (18/01/2022).
Proses verifikasi dan validasi yang telah dilaksanakan hari ini merupakan hal yang penting sebagai bagian dari proses menuju pengakuan dan perlindungan kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat, disamping itu juga untuk memastikan keberadaan MHA Barambang – Katute, serta memastikan dokumen-dokumen identifikasi sesuai dengan keadaan di lapangan.

By admin

Tinggalkan Balasan