Bupati Sinjai, Andi Seto Gadhista Asapa menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada keluarga penerima (ahli waris) di ruang kerja Bupati Sinjai, Jumat (11/12/2021).
Pemberian santunan jaminan kematian (JKM) wujud kepedulian Bupati dan Wakil Bupati Sinjai yang telah mendukung dan memberi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada Non ASN terhadap resiko sosial yaitu resiko kecelakaan kerja dan resiko atas kematian yang berbentuk pengobatan dan atau santunan kepada tenaga kerja Non ASN.
Adapun nama penerima santunan dan jumlah santunan yang diterima yaitu:
Almarhum Darnanto, tenaga honorer Bappeda Sinjai yang meninggal karena kecelakaan, mendapat santunan kematian sebesar Rp.42.000.000 yang diterima ahli waris.
