Spread the love

Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah(RPJMD) 2018-2023 Kabupaten Sinjai secara umum dilakukan untuk menyusaikan peyelarasan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sebagaimana yang telah ditetapkan dalam peraturan presiden nomor 18 tahun 2020 dan kebijakan nasional terkait Covid-19. sekaligus dilaksanakan rapat tindak lanjut Evaluasi RANPERDA Perubahan RPJMD Kab. Sinjai 2018-2023.
Langkah selanjutnya adalah tahapan sistematis dan praktis bagi daerah dalam mengakselerasi proses perubahan mengingat RPJMD perubahan akan menjadi dasar penyusunan RAPBD 2022 dengan nomenklatur dan belanja yang berbeda terutama terkait penangan pemulihan ekonomi dan penanganan Covid 19.
Rapat evaluasi tersebut dalam rangka mensukseskan pencapaian visi dan misi, tujuan dan sasaran, pada perubahan RPJMD ini telah menyusaikan beberapa peraturan perundang-undangan yang baru terkait perencanaan dan keuangan daerah. Selain itu perubahan RPJMD ini, telah menyesuaikan indikator-indikator kinerja serta target-target kinerja yang akan dicapai, juga adanya penyesuaian Kajian Lingkungan Hidup Strategis dan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diintegrasikan dalam perubahan RPJMD ini.
Hadir dalam rapat Evaluasi Ranperda perubahan RPJMD tahun 2018-2023 diantaranya, Kepala Bappeda Kab. Sinjai, Bapelitbangda Provinsi Sulawesi Selatan, Bagian Hukum Setdakab Sinjai, Kabid Perencanaan Makro, Kepala Bapenda, BKAD, para kasubdit serta Bapemperda DPRD Kab. Sinjai.

By admin

Tinggalkan Balasan