Bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Bappeda Sinjai gelar pertemuan Musrenbang RPJMD Perubahan Sebagai tindak lanjut pelaksanaan perubahan Dokumen RPJMD Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023, yang dilanjutkan dengan Perubahan terhadap Rencana Strategis Perangkat Daerah 2018-2023. Rabu (19/05/2021).
Acara ini dihadiri Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, SH, LLM, Anggota DPRD kabupaten Sinjai, Para Kepala Dinas dan Para Pejabat Eselon III dan IV.
Perubahan Dokumen RPJMD ini di latar belakangi oleh adanya perubahan perundang-undangan yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan danKeuangan Daerah, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024. dan Terjadinya Bencana Non-Alam yaitu Pandemi Covid-19 yang memberi imbas negatif pada beberapa aspek kehidupan.