Spread the love

Bertempat di Ruang Rapat DPRD Kab. Sinjai dilaksanakan Rapat Pembentukan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019. Rapat ini membahas Pembentukan Peraturan Daerah terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023. Kamis, (06/05).

Rapat tersebut dipimpin dan dibuka oleh Ketua Bepemperda DPRD Kabupaten Sinjai yang juga dihadiri oleh Wakil Ketua dan Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sinjai dan juga Kepala Bappeda Irwan Suaib, S.STP., M.Si, Kepala Bapenda Asdar Amal Darmawan, Kabag hukum setdakab Muhtar, dan BKAD Sinjai.

By admin

Tinggalkan Balasan