Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai bersama Bappeda Sinjai melaksanakan konsultasi ke Ditjen Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bappeda DKI Jakarta terkait usulan revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Sinjai Tahun 2018-2023.
Revisi RPJMD 2018-2023 akan disahkan menjadi peraturan daerah (perda) pada tahun 2021. Pasalnya, hasil revisi RPJMD nantinya menjadi dasar perencanaan 2022 serta prediksi capaian target pada akhir 2023.
Review atau revisi yang disampaikan Pemda Sinjai lebih pada nomenklatur dengan penyesuaian program pemerintah pusat, propinsi maupun daerah, serta merasionalisasikan target kinerja perangkat daerah tanpa merubah substansi yang semuanya dilakukan dalam rangka penyesuaian dengan kondisi pandemi Covid-19.