Spread the love

Kegiatan ini dibuka Wakil Bupati Sinjai, Hj Andi Kartini Ottong serta dihadiri Wakil Ketua I DPRD Sinjai, Sabir, para Asisten, Kepala OPD, Kabag, Camat serta pemangku kepentingan seperti akademisi, perwakilan tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta forum anak.

Sebagaimana telah diamanatkan dalam Permendagri nomor 86 tahun 2017 yang menjadi dasar bagi Pemkab untuk melaksanakan revisi terhadap perubahan dokumen perencanaan daerah, khususnya dokumen RPJMD agar dapat menyesuaikan dengan berbagai kebijakan pemerintah dan kondisi terkini yang dapat mempengaruhi pencapaian kinerja yang telah ditetapkan.

Perubahan kebijakan yang dimaksud adalah dengan terbitnya Permendagri nomor 90 tahun 2019 terkait dengan perubahan nomenklatur program dan kegiatan serta pemutahirannya yaitu Permendagri nomor 050 tahun 2020 dan PP nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang menggantikan Permendagri nomor 13 tahun 2006 tentang pengelolaan keuangan daerah.

By admin

Tinggalkan Balasan