Spread the love

Kamis, 15 Oktober 2020, bertempat di Hotel Aryaduta Makassar Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menggelar acara sehubungan dengan rencana penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional telah melakukan Verifikasi Lahan Sawah terhadap data pertanahan di Kabupaten Sinjai. Sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, hasil verifikasi dimaksud akan diklarifikasi kepada pemangku kepentingan.Kegiatan ini diikuti oleh kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ketahanan Pangan Marwatiah, Kepala BPN sinjai, Dinas PUPR dan Bappeda Sinjai yang diikuti Kepala Bidang Infrastruktur dan Ekonomi A.Ika Fajarwaty dan Kasubid Perikanan dan Pertanian Munawir, S.Kel.

Tinggalkan Balasan