Spread the love

Dalam rangka mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Sinjai dilakukan monitoring Pelaksanaan kegiatan BSPS di desa Aska, Sinjai Selatan sebanyak 20 unit rumah. Salah satunya melalui program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau yang dikenal dengan istilah bedah rumah dengan sumber dana APBN Reguler, Senin (29/3).

Beberapa kriteria penerima BSPS adalah Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga, memiliki atau menguasai tanah dengan alas hak yang sah, belum memiliki rumah atau memiliki dan menempati satu-satunya rumah tidak layak huni, belum pernah memperoleh dana BSPS atau bantuan pemerintah untuk program perumahan lainnya, penghasilan kurang atau sama dengan upah minimal provinsi dan bersedia berswadaya membentuk kelompok dengan penyataan tanggung renteng.

Bantuan perumahan swadaya ini rencananya akan dilaksanakan perbaikan yang tidak layak huni di 11 desa 20 unit rumah perdesa, dengan jumlah total 220 unit/desa se-Kabupaten Sinjai.

Kegiatan ini dilakukan peninjauan langsung oleh Kabid Perumahan Dinas Perkimtan Sinjai Anshar arsyad bersama Kasubid Infrastruktur Supandi St dan di dampingi Koordinator fasilitator program BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya) Juni, ST., MT di desa Aska, Sinjai Selatan.

Tinggalkan Balasan