Musyawarah Perencanaan Pembangunan Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2020, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Ayat 1 mengamanahkan Bappeda Melaksanakan dan mengkoordinasikan Musrenbang RKPD Provinsi.
Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2552/SJ tanggal 23 Maret 2020 tentang Pelaksanaan Musrenbang RKPD Provinsi dan Kabupaten/Kota Tahun 2021, maka Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melaksanakan Musrenbang RKPD tahun 2021 secara daring/online.
Musrenbang RKPD tersebut diikuti Bupati Sinjai Andi Seto Gadhista Asapa, LLM, Ketua DPRD Sinjai Drs. H. Lukman Arsal, M.Si, Kepala Bappeda Drs. Andi Ilham Abubakar, MH. bertempat diruang kerja Bupati Sinjai. Senin (20/4). musrenbang RKPD tersebut dilaksanakan Dalam rangka penyusunan Dokumen RKPD 2021.