Spread the love

Permendagri no 90 tahun 2019 tentang klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah merupakan peraturan turunan daru Undang-undang No 23 tahun 2014. Permendagri ini diterbitkan untuk mengintegrasikan dan menyelaraskan perencanaan pembangunan dan keuangan daerah yang diatur berdasarkan klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah dan diimplementasikan melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).

Menindaklanjuti Permendagri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 130/763/SJ tanggal 27 Januari 2020 perihal Percepatan Implementasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, seluruh OPD di pemerintahan Kabupaten Sinjai telah melakukan pemetaan terhadap Program dan Kegiatan pada RPJMD yang masih berlaku dengan mempedomani Program, Kegiatan dan Sub Kegiatan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 90 Tahun 2019. Hasil pemetaan oleh OPD ini selanjutnya diverifikasi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama-sama dengan Bappeda.

Hasil verifikasi yang telah disahkan, nantinya akan di integrasikan ke dalam aplikasi SIPD dan akan menjadi acuan dalam penyusunan KUA-PPAS dan RAPBD Kabupaten Sinjai Tahun 2021.

Tinggalkan Balasan