Sub Bidang Sosial
Pasal 13
Sub Bidang Sosial dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan melaksanakan perencanaan dibidang kearsipan, perpustakaan, pariwisata, kebudayaan, kepemudaan dan olahraga, kesehatan, pemberdayaan masyarakat dan desa, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, pendidikan dan sosial.
Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
- menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub Bidang Sosial;
- menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
- menyusun rancangan RKPD Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
- Merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
- merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
- melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
- merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBD Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
- merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Kearsipan, Perpustakaan, Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga, Kesehatan, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pendidikan dan Sosial; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasin