Spread the love

Sub Bidang Pertanian dan Perikanan

Pasal 10

Sub Bidang Pertanian dan Perikanan dipimpin oleh Kepala Sub Bidangyang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Infrastruktur dan Ekonomi dalam melaksanakan perencanaan dibidang Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:

menyusun rencana kerja Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;

  • menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangPertanian dan Perikanan;
  • menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah BidangPertanian, Pangan dan Perikanan;
  • menyusun rancangan RKPD Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
  • Merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
  • merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
  • melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
  • merancangpelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBD Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
  • merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan;
  • melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Pertanian, Pangan dan Perikanan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tinggalkan Balasan