Sub Bidang Perencanaan Makro
Pasal 17
Sub Bidang Perencanaan Makro dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah melaksanakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah dan kebijakan pembangunan tahunan Daerah.
Tugas pokok Kepala Sub Bidangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut :
- menyusun rencana kerja kebijakan perencanaan makro;
- menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangPerencanaan Makro;
- merancang pelaksanaan perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
- melakukan evaluasi terhadap regulasi Pemerintah Daerah terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD;
- melakukan pembinaan dalam hal penyusunan dokumen perencanaan pembangunan kepada Perangkat Daerah;
- merancang sinergitas dan harmonisasi perencanaan pembangunan daerah terhadap kegiatan K/L dan dukungan pelaksanaan kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional di Daerah;
- merancang kebijakan pembangunan pada pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan terhadap perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah dan kebijakan pembangunan tahunan Daerah; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.