Spread the love

Sub Bidang Pemerintahan

Pasal 14

Sub Bidang Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial dan pemerintahan melaksanakan perencanaan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat serta pemerintahan umum.

Tugas pokok Kepala Sub Bidangsebagaimana dimaksud pada ayat (1)dirinci sebagai berikut:

menyusun rencana kerja Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;

  • menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub Bidang Pemerintahan;

menganalisis rancangan Renstra Perangkat DaerahBidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;

menyusun rancangan RKPD Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;

  • Merancangpelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
  • merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
  • melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
  • merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBD Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
  • merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum;
  • melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Pemerintahan Umum; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tinggalkan Balasan