Spread the love

Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan

Pasal 19

Sub Bidang Pembiayaan Pembangunan  dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah melaksanakan perencanaan dan pelaksanaan program pembiayaan pembangunan.

Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:

  • menyusun rencana kerja pelaksanaan program pembiayaan pembangunan;
  • menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangPembiayaan Pembangunan;
  • merancang sinergitas dan harmonisasi pelaksanaan alokasi pendanaan pada perencanaan pembangunan jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan Daerah;
  • merancang alokasi pendanaan APBN dan APBD terkait perencanaan pembangunan tahunan;
  • merancang sinergitas dan harmonisasi alokasi pendanaan APBN dan APBD terhadap kegiatan K/L dan dukungan pelaksanaan kegiatan Pusat untuk Prioritas Nasional di Daerah;
  • merancang alokasi pendanaan APBN dan APBD pada pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  • melakukan kooordinasi dengan SKPD/Unit Kerja dalam penyusunan dan perencanaan pembiayaan pembangunan;
  • melakukan koordinasi penyusunan RKA dan DPA untuk perencanaan tahunan;
  • melakukan evaluasi dan menyusun laporan kegiatan perencanaan pembangunan; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tinggalkan Balasan