Sub Bidang Infrastruktur, Penataan Ruang dan Komunikasi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Infrastruktur dan Ekonomi dalam perencanaan infrastruktur, penataan ruang dan komunikasi dibidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan.
Tugas pokok Kepala Sub Bidangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangInfrastruktur, Penataan Ruang dan Komunikasi;
- menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- menyusun rancangan RKPD Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- Merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- merancang pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBD Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Lingkungan Hidup, Kehutanan, Komunikasi dan Informatika, Persandian, Statistik, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perhubungan, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.