Spread the love

Sub Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia

Pasal 15

Sub Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia dipimpin oleh Kepala Sub Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Sosial dan Pemerintahan melaksanakan perencanaan dibidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia.

Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:

  • menyusun rencana kerja Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia; menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangHukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • menganalisis rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • menyusun rancangan RKPD Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • Merancang pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • merancang pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • melakukan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • merencanakan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD, RKPDdan APBD Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • merancang pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah di Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia;
  • melakukan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Hukum, Organisasi dan Sumber Daya Manusia; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tinggalkan Balasan