Sub Bidang Data dan Evaluasi
Pasal 18
Sub Bidang Data dan Evaluasi dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah melaksanakan pemantauan, pengelolaan data dan evaluasi pembangunan Daerah.
Tugas pokok Kepala Sub Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:
- menyusun rencana kerja kebijakan teknis pemantauan, pengelolaan data dan evaluasi pembangunan Daerah;
- menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub BidangData dan Evaluasi;
- merancang pelaksanaan pemantauan, pengelolaan data dan evaluasi pelaksanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan daerah;
- merancang pelaksanaan pemantauan, pengelolaan data, evaluasi dan pengendalian hasil RPJPD, RPJMD dan RKPD Kabupaten;
- melakukan pemantauan dan pengendalian dalam pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait perencanaan pembangunan jangka panjang daerah, jangka menengah daerah dan rencana pembangunan tahunan Daerah;
- melakukan pengendalian dan evaluasi alokasi pendanaan APBD pada kebijakan perencanaan pembangunan jangka panjang, kebijakan pembangunan jangka menengah dan kebijakan pembangunan tahunan Daerah;
- melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pemantauan, pengelolaan data, evaluasi dan pengendalian perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang bersumber dari APBN dan APBD; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.