Sub Bagian Program dan Keuangan
Pasal 6
Sub Bagian Program dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang mempunyai tugas pokok membantu Sekretaris dalam menyusun program dan laporan kinerja serta pengelolaan administrasi keuangan.
Tugas pokok Kepala Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:
- menyusun rencana kegiatan SubBagian Program dan Keuangan sebagai pedoman dalam melaksanakan program dan pengelolaan administrasi keuangan;
- menyusun standar operasional prosedur dalam pelaksanan kegiatan pada Sub Bagian Program dan Keuangan;
- menyusun Rencana Kerja dan Anggaran dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Badan;
- menyusun rencana kinerja, dokumen perjanjian kinerja Badan;
- memfasilitasi penyusunan rencana kinerja, rencana aksi dan laporan kinerja masing- masing jabatan di lingkungan Badan;
- menyusun laporan kinerja Badan meliputi laporan bulanan, triwulanan, semesteran dan laporan kinerja tahunan;
- meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran Langsung (SPP-LS) yang diajukan oleh Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP), Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan Surat Permintaan Pembayaran Tambah Uang (SPP-TU) yang diajukan bendahara pengeluaran serta menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- melaksanakan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran keuangan serta laporan pertanggungjawaban keuangan Badan;
- menyusun laporan pelaksanaan pengelolaan keuangan berupa laporan bulanan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ), dan Tahunan (Laporan Realisasi Anggaran, neraca dan Calk) Badan;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian pembukuan, perhitungan anggaran, verifikasi serta teknis pelaksanaan administrasi keuangan sesuai peraturan perundang-undangan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.