Bidang Sosial dan Pemerintahan
Pasal 12
Bidang Sosial dan Pemerintahan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan melaksanakan sebagian tugas Badan Perencanaan Pembangunan Daerah diBidang Sosial dan Pemerintahan.
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Sosial dan Pemerintahan mempunyai fungsi sebagai berikut:
- pengoordinasian penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- pelaksanaan verifikasi rancangan Renstra Perangkat Daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- pengoordinasian pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- pengoordinasian pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD bidang Sosial dan Pemerintahan;
- pengoordinasian sinergitas dan harmonisasi kegiatan perangkat daerah KabupatenBidang Sosial dan Pemerintahan;
- pengoordinasian pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L dan ProvinsiBidang Sosial dan Pemerintahan di daerah;
- pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- pelaksanaan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Sosial dan Pemerintahan; dan
- pelaksanaan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.
Tugas pokok Kepala Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirinci sebagai berikut:
- merumuskan kebijakan teknis, program dan anggaran Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- mengoordinasikan penyusunan rancangan RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- melaksanakan verifikasi rancangan Renstra perangkat daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- mengoordinasikan pelaksanaan musrenbang RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- mengoordinasikan pelaksanaan sinergitas dan harmonisasi RTRW Daerah dan RPJMD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait RPJPD, RPJMD dan RKPD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- mengoordinasikan pelaksanaan kesepakatan dengan DPRD terkait APBD Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- mengoordinasikan sinergitas dan harmonisasi kegiatan Perangkat Daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- mengoordinasikanpelaksanaan sinergitas dan harmonisasi kegiatan K/L dan ProvinsiBidang Sosial dan Pemerintahan di daerah;
- mengoordinasikan pembinaan teknis perencanaan kepada Perangkat Daerah Bidang Sosial dan Pemerintahan;
- melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan kebijakan perencanaan Bidang Sosial dan Pemerintahan; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.