Spread the love

Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah

Pasal 16

Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah dipimpin oleh Kepala Bidang mempunyai tugas pokok membantu Kepala Badan melaksanakan sebagian tugas Badan meliputi perencanaan makro, pembiayaan dan evaluasi pembangunan.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bidang Perencanaan Makro, Pembiayaan dan Evaluasi Pembangunan Daerah mempunyai fungsiĀ  sebagai berikut:

  • pengoordinasian kebijakan keuangan dan pengendalian perencanaan makro;
  • pengoordinasian penyusunan dokumen perencanaan dan dokumen penganggaran Pemerintah Daerah;
  • perumusan pengkajian bahan kebijakan, koordinasi, perencanaan, pembiayaan, pembinaan dan pengendalian, pemantauan serta evaluasi arah pembangunan;
  • perumusan pelaksanaan kesepakatan bersama kerjasama antar daerah;
  • pengoordinasian dan menyinkronkan pelaksanaan perencanaan pembiayaan dan penganggaran Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah terkait dokumen perencanaan;
  • pelaksanaan koordinasi perencanaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian terkait dokumen perencanaan Perangkat Daerah;
  • pengoordinasian pembinaan teknis perencanaan, pembiayaan, pemantauan, evaluasi dan pengendalian pelaksanaan pembangunan kepada Perangkat Daerah;
  • pengoordinasian pemantauan, pengendalian dan evaluasi kebijakan dokumen perencanaan pembangunan Pemerintah Daerah; dan
  • melaksanakan tugas lain yang diberikan olehatasan berkaitan dengan tugas pokok organisasi guna mendukung kinerja organisasi.

Tinggalkan Balasan